🤿 Plang Tanah Milik Negara
PenyitaanKlub Golf Bogor Raya, aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pemilik Bank Aspac di Bogor, Rabu (22/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan. Satgas BLBI merespons gugatan ke PTUN Jakarta yang diajukan PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo (Bogor Raya). Gugatan tersebut terkait penyitaan aset milik dua
KabagumBersama Pemkab Muko-muko Pasang Plang Tanah Hibah Kanwil Bengkulu Berita Utama 07 November 2019 07 November 2019 Diperbarui: 07 November 2019
PLN- TNI AL Sinergi Pemanfaatan Tanah Barang Milik Negara. Jakarta, 9 November 2020 - PLN bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan penandatanganan Perjanjian Tukar Menukar Tanah Barang Milik Negara (BMN) TNI AL seluas 12.000 M² berlokasi di Jalan Gudang Peluru Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta. Tanah tersebut dipergunakan untuk Gardu
Bahkanada yang sampai 22 tahun tidak mandi. Seperti yang dilakukan oleh pria berusia 62 tahun dari Bihar, India ini. Ia tengah menjadi perhatian banyak pihak di negara asalnya setelah terungka tidak mandi selama lebih dari dua dekade. Pria bernama Dharamdev Ram itu diketahui memiliki alasan khusus mengapa dirinya tidak mandi selama puluhan tahun.
TanahMilik Negara atau Tanah Yang Dikuasai Negara. Berdasarkan pemberitaan kami tanggal 29 November 2020 yang di kutip dari "Pemkab Morut akan melaporkan penjualan tanah Negara ke KPK" Sepintas tidak ada yang salah dengan judul berita ini, namun bagi orang yang paham dan bergelut puluhan tahun di dunia property, tentu ini menarik dibahas bagaimana pun sesat paham
BarangMilik Negara/Daerah selain tanah dan/ atau bangunan. (2) Penetapan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal Pemerintah Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau : b.
Ditengahkondisi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat tetap terus menyelesaikan target sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah sebanyak 1.200 bidang tanah. Upaya koordinasi dengan kementerian/Lembaga lain sebagai Pengguna Barang tetap dilaksanakan baik virtual maupun pertemuan fisik.
Sehingga jika masa sertifikat HGB berakhir dan belum diperpanjang, maka status tanah akan kembali menjadi milik negara atau perusahaan. "Jadi kalau tidak diperpanjang akan kembali ke pemiliknya, kalau milik negara kembali ke negara kalau perusahaan kembali ke perusahaan," jelas Taufiq saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/2/2022). Ini
BANDUNG- Hari ini, Kamis, 04 Agustus 2022, Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzhar, didampingi Plt.Kepala Bagian Umum, Ferry Ferdiansyah, dan Tim BMN Kanwil Kemenkumham Jabar, Laksanakan Pertemuan Pembahasan Pengamanan Aset Barang Milik Negara berupa Tanah pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, bertempat di Ruang Rapat Sahardjo.
aTp0k. Plang Nama Tanah – Adalah tanda yang memberikan informasi bahwa tanah tersebut sudah ada pemiliknya. Misalnya plang bertuliskan “Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Lumajang”, atau tanah sengketa dengan tulisan “Tanah Ini Milik PT Larasati Bali”, “Tanah Ini Berada di Bawah Pengawasan PT Kayuapung”, dsb. Ada juga plang tanah yang menginformasikan bahwa tanah tersebut sedang ditawarkan untuk dijual. Biasanya tulisan pada plang seperti ini terdiri dari ukuran / luas tanah dan nomor telepon pemilik tanah yang bisa dihubungi oleh calon pembeli. Tips Memilih Plang Nama TanahPilih BahanTulisan Harus JelasPerhatikan Ukuran PlangPasang dengan BenarRekomendasi Jasa Pembuat Plang NamaAlasan Memilih Sinergi MediaRespon CepatFree KonsultasiTepat WaktuHarga TerjangkauHasil Akhir RapiBergaransi Tips Memilih Plang Nama Tanah Plan tanah seperti ini bisa dengan mudah Anda jumpai di sepanjang jalan di daerah mana saja, baik di perkotaan dan bahkan di desa-desa. Seperti yang sudah disebutkan, tujuan dari diberikannya plang nama di atas tanah tersebut adalah sebagai sarana informasi. Karena itu, tulisan yang terdapat pada plang harus jelas dan lengkap. Bahan yang digunakan juga tidak boleh sembarangan. Jika Anda hendak menjual tanah atau mungkin baru saja baru membelinya dan ingin memberikan plang, inilah beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan saat membuat plang Pilih Bahan Hal pertama dan paling penting adalah memilih bahan plang dan tiang penyangga plang yang awet serta tahan cuaca agar plang tidak cepat rusak. Karena berada di luar ruangan, plang tersebut pastinya akan terkena panas dan hujan, kan? Jika Anda memilih bahan yang kurang bagus, hanya dalam hitungan minggu atau bahkan hari, bisa saja plang tersebut sudah rusak. Beberapa pilihan bahan plang yang direkomendasikan adalah Stainless Steel Plat stainless steel adalah bahan plang nama yang paling banyak digunakan. Alasanya adalah bobot plang lebih ringan sehingga mudah dibawa dan dipasang, serta harganya relatif lebih murah dari bahan lainnya. Ada dua varian plat stainless steel yang bisa Anda pilih, yaitu mirror dan hairline. Jenis pertama memiliki serat memanjang dan rapi yang terlihat mirip dengan serat kayu. Sedangkan jenis mirror tidak memiliki serat, permukaannya sangat halus, dan memiliki kualitas reflektif seperti cermin kaca tapi tidak akan pecah. Galvanis Material galvanis dibuat dari campuran besi dan zinc melalui proses galvanisasi. Galvanisasi sendiri adalah proses mengaplikasikan lapisan pelindung pada baja atau besi untuk mencegah karat. Baja galvanis adalah salah satu jenis baja yang paling populer sebagai bahan plang karena daya tahannya yang lebih lama, memiliki kekuatan dan kemampuan bentuk seperti baja, ditambah dengan perlindungan korosi yang membuatnya lebih tahan terhadap panas dan hujan. Namun, finishing untuk plang berbahan galvanis harus dipoles dengan cat agar tampilannya lebih lebih halus dan bagus. Kuningan Bahan ini termasuk istimewa karena harganya relatif lebih mahal jika dibandingkan dengan dua bahan sebelumnya. Hal ini karena kuningan dibuat dari campuran tembaga dan seng yang membuatnya memiliki tampilan emas cerah, emas kemerahan, atau putih keperakan yang terlihat indah. Kuningan memiliki kelenturan yang lebih tinggi dari pada perunggu atau seng, tahan korosi, serta dapat meningkatkan citra pemiliknya. Tulisan Harus Jelas Pilih jenis dan ukuran font yang bisa dibaca dengan mudah jika perlu gunakan huruf kapital dan tebal. Tulisan pada plang juga harus lengkap, yang berisi informasi nama pemilik tanah, nomor sertifikat tanah, luas tanah, dan lokasi tanah misalnya di desa/daerah mana tanah tersebut berada. Jika tanah adalah milik organisasi resmi, misalnya koperasi, bank, atau perusahaan lain, maka plang harus menyertakan logo organisasi dan badan hukum yang telah mengesahkannya. Perhatikan Ukuran Plang Selain memperhatikan ukuran font, ukuran dari plang tersebut juga harus ideal, yaitu tidak terlalu besar tapi juga tidak sangat kecil sehingga tak terbaca jika dilihat dari kejauhan. Anda bisa memilih ukuran 50×50 cm atau sesuaikan dengan kondisi tanah. Pasang dengan Benar Terakhir dan paling penting, pasang plang Anda dengan teknik yang benar, yaitu tanam pada kedalaman yang membuat plang tidak akan mudah roboh saat terkena angin kencang atau tak sengaja disenggol orang. Saat mengubur plang, tanah di sekitar tiang juga harus dipadatkan. Rekomendasi Jasa Pembuat Plang Nama Sudah siap membuat plang nama tanah dengan bahan yang ideal? Maka kini saatnya memilih jasa pembuat plang yang bagus agar hasil plang berkualitas dan tahan lama. Bagi Anda yang tinggal di Kota Bekasi dan sekitarnya, “Sinergi Media” adalah pilihan yang rekomended. Kantor pusat Kami beralamat di Jl. Kusuma Raya Blok AA1 Perum Wisma Jaya, Aren Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat. Bisa juga menghubungi Kami via email atau nomor telepon yang sudah tertera di website Jika ingin melihat berbagai proyek yang sudah Kami kerjakan, membaca artikel informatif seputar plang nama, contoh foto-foto plang nama, neon box, dan sebagainya, serta informasi mengenai kantor cabang Kami, website tersebut akan menampilkan semuanya. Alasan Memilih Sinergi Media Respon Cepat Kami tidak akan membuat Anda menunggu respon Kami terlalu lama, karena itu Kami mempekerjakan admin-admin yang bisa bekerja secara cepat dan profesional. Free Konsultasi Jika Anda masih bingung harus memilih bahan plang, desain, atau mungkin jenis font dan ukuran yang ideal, maka Anda bisa berkonsultasi dulu dengan Kami via telepon atau langsung bertatap muka. Kami akan dengan senang hati memberikan saran dan masukan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda, bukan saran dan masukan dengan maksud mengambil keuntungan. Tak perlu khawatir dengan biaya tambahan, karena sesi konsultasi ini gratis untuk setiap calon klien tanpa syarat dan ketentuan apapun. Tepat Waktu Sedang buru-buru ingin memasang plang jual tanah? Tenang, Kami bisa membantu Anda memasang plang dengan cepat sesuai waktu yang telah disepakati. Jadi Anda tidak perlu antri berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan seperti jasa pemasangan plang lainnya. Harga Terjangkau Ingin membuat plang tanah yang bagus tapi dengan harga terjangkau? Bisa banget. Sinergi Media akan memberikan Anda penawaran harga istimewa karena Kami lebih mengutamakan kepuasan pelanggan daripada mendapatkan banyak laba. Hasil Akhir Rapi Kecil kemungkinan Anda akan kecewa dengan plang yang Anda pesan, karena bisa dipastikan bahwa hasil akhir dari pekerjaan Kami rapi dan memuaskan. Kami tidak akan salah memilihkan bahan, jenis dan ukuran font serta ukuran plang juga akan Kami buat sesuai permintaan. Bahkan ketika Anda memesan plang dengan deadline yang mepet, Kami tidak akan asal untuk membuatnya, melainkan tetap memperhatikan kualitas bahan dan hasil. Bergaransi Keuntungan lain yang bisa Anda dapatkan jika menggunakan jasa Kami adalah Anda akan mendapatkan garansi pasca pemasangan. Misalnya plang Anda roboh karena suatu hal saat masa garansi, maka tim Kami siap untuk memasangnya kembali tanpa memungut biaya lagi. Buat plang nama tanah berkualitas dengan harga murah hanya di Sinergi Media. Silahkan datang langsung ke kantor Kami atau kunjungi website Kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai daftar harga atau yang lainnya.
February 10, 2022 waktu baca 3 menit 281 Kebanyakan tanah kosong pasti selalu memilki plang yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Pak/Bu XXX”. Sudah jelas bahwa plang tersebut berguna untuk memberitahukan kepemilikan tanah tersebut kepada orang yang melihatnya. Namun, praktek ini sering disalahartikan oleh banyak pemilik tanah bahwa plang bisa dijadikan sebagai pengganti sertifikat tanah. Lantas, apa legalitas yang harus dimiliki oleh pemilik tanah? Apakah plang bisa jadi pengganti sertifikat tanah? Dasar Hukum Kepemilikan TanahPlang Bisa Jadi Bukti Kepemilikan Tanah?Konsultasi Hukum Gratis di PerqaraDasar Hukum Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ketentuan mengenai segala hal yang menyangkut tanah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1860 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau sering dikenal sebagai “UUPA”. Sebelum mengetahui lebih lanjut apakah menaruh plang merupakan suatu bukti yang absolut untuk menunjukkan kepemilikan tanah seseorang, harus diketahui terlebih dahulu apa yang sebenarnya dimaksud sebagai hak milik. Dalam UUPA, Hak milik didefinisikan sebagai suatu hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini juga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Uniknya, hak milik ini hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hal ini diatur secara terang dalam Pasal 21 UUPA. UUPA juga mengatur bahwa terdapat kewajiban untuk mendaftarkan hak milik beserta peralihan, penghapusan serta pembebanan dengan hak-hak lain untuk menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya. Pendaftaran dalam hal ini meliputi Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Plang Bisa Jadi Bukti Kepemilikan Tanah? Lantas, apakah plang dapat serta-merta menjadi bukti bahwa orang tersebut merupakan pemilik yang sah atas tanah tersebut? Belum tentu. Jangan salah ya Sobat Perqara, plang mungkin dapat menunjukkan secara kasat mata siapa pemilik dari tanah. Namun, plang tidak ada artinya jika mereka tidak mendaftarkan dan memiliki sertifikat yang resmi atas kepemilikan tanah. Merujuk pada Pasal 23 UUPA bahwa terdapat keharusan bagi hak milik untuk didaftarkan. Melalui pendaftaran tersebut, pemilik hak akan diberikan suatu sertifikat. Sertifikat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah didefinisikan sebagai suatu surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Sertifikat merupakan suatu tanda bukti hak kepemilikan serta alat bukti kuat baik terhadap data fisik dan yuridis. Tanpa adanya sertifikat tanah, akan sulit untuk membuktikan kepemilikan tanah. Dengan demikian, plang saja tidak cukup untuk membuktikannya. Konsultasi Hukum Gratis di Perqara Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun. Baca juga Punya Tanah Girik? Ini Cara Mengubahnya Jadi Sertifikat Resmi! Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1860 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Vanessa Kaliye adalah penulis dan spesialis legal lulusan Universitas Pelita Harapan, jurusan Hukum Bisnis.
Pemasangan tanda penyitaan aset jaminan debitur oleh Satgas BLBI di Cipayung, Depok. Reporter Dendi Siswanto Editor Tendi Mahadi BURON BLBI - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan sekitar meter per segi. Adapun nilai estimasi aset tersebut masih dalam penilaian, yang terletak di Desa Cipayungjaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor sekarang Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Ini sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997 tercatat atas nama PT. Tjitajam seluas meter per segi. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih BJDA eks PT. Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN. Baca Juga Punya Tunggakan Utang BLBI, Satgas Sita Aset Jaminan PT Sejahtera Wira Artha "Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," tulis Rionald dalam keterangan resminya, Rabu 17/5. Pada prinsipnya Satgas BLBI dalam menegakkan hak-hak negara, apabila terdapat pihak lain yang keberatan dapat dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," katanya. Untuk diketahui, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Baca Juga Satgas BLBI Sita 3 Aset Jaminan Debitur Dana BLBI Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. * UPDATE, Jumat, 9 Juni 2023. Terhadap pemberitaan ini, Redaksi menerima hak jawab dan hak koreksi dari PT Tjitajam melalui kuasa hukumnya. Berikut surat hak jawab tersebut Kepada Yth. Bpk. Ardian Taufik Gesuri Pemimpin Redaksi Gedung Kompas Gramedia Lt 3 Unit 2, Jl. Palmerah Selatan No. 20-28 Jakarta Pusat Perihal Permohonan Hak Jawan dan Hak Koreksi Atas Berita di dengan judul "Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Tanah Eks BLBI di Depok" Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini Reynold Thonak SH & Antonius Edwin SG, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Rotendi selaku direktur dalam hal ini bertindak dan atas nama PT Tjitajam yang berdomisi hukum di Jl. Letjen S Parman Kav. No. 108, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat Selanjutnya disebut Klien, hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut 1. Bahwa Klien merupakan PT Thitajam yang sah menurut hukum dengsn sususan organ pengurus dan pemegang saham sebagai berikut Direktur Rotendi Klien Komisaris Jahja Komar Hidajat Pemegang saham -PT Suryamega Cakrawala lembar saham -Jahja Komar Hidajat 250 lembar saham 2. Bahwa sebagai suatu perseroan terbatas, Klien memiliki aset berupa bidang-bidang tanah. Diantaranya sebagai dimaksud dalam SHGB No 257/Cipayung Jaya atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996. 3. Bahwa keabsahan Kilen selaku PT Tjitajam serta pemilim atas aset-asetnya tersebut telah dikuatkan oleh putusan-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap inkracht gewijsde 4. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, telah membuat berita elektronik dengan judul "Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Tanah Eks BLBI di Depok" yang dapat diakses pada Bahwa adapun poin-poin yang disampaikan dalam berita elektronik itu sebagai berikut - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Satgas BLBLI menyita aset obligor/debitut guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara. Kali ini giliran aset atas nama PT Tjitajam seluas m2. - Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih BJDA eks PT. Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN. Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 5. Bahwa hal-hal yang disampaikan oleh dalam berita tersebut merupakan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta, tidak akurat, tidak berimbang dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentag Kode Etik Jurnalistik, khususnya pasal 1, pasal 3 dan pasal 4 yang menyatakan sebagai berikut Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. 6. Bahwa bersama surat ini, kami selaku kuasa hukum Klien hendak menyampaikan fakta-fakta terkait aset tanah milik PT Tjitajam sesuai dengan SHGB Nomor 257/Cipayung Jaya atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan akta pendirian tertanggal 12 Agustus 1996 Selanjutnya disebut sebagai SHGB No 257, adalah sebagai berikut - Bahwa kepemilikan Kilen terhadap SHGB No 257 telah dikuatkan 9 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan sudah dilakukan eksekusi. - Bahwa tanah milik Klien tersebut sampai saat ini hanya tercatat adanya sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Nomor 108/Pdt/G/1999/ yang kemudian juga disususl oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada tahun 2018 dalam perkara Nomor 79/ dimana kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan untuk PN Cibinong telah dilakukan proses eksekusi. - Bahwa tindakan pemasangan plang yang dilakukan Satgas BLBI dilakukan tanpa adanya suatu alas hak apapun, karena selain daripada catatan sita jaminan, SHGB No 257 tidak pernah dibebankan hak-hak apapun dan/atau beralih kepemilikannya kepada pihak manapun dan masih tercatat atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan akta pendirian tertanggal 12 Agustus 1996. - Bahwa adapun legal standing yang diakui digunakan oleh Satgas BLBI saat melakukan pemasangan plang di atas tanah milik Klien adalah perjanjian di bawah tangan yakni perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998. - Bahwa berkaitan dengan perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998 yang digunakan Satgas BLBI, maka perlu kami sampaikan fakta-fakta sebagai berikut Bahwa Klien kami tidak memiliki hubungan hukum apapaun dengan PT Mitra Unggulbina Nusa yang diwakili oleh Wirawan Hartanto maupun Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hindarto Hovert Tantular Buronan Kasus Bank Century. Bahwa perjanjian tersebut ditandatangani oleh Laurensius Hendra Soedjito selaku mantan Direktur PT Tjitajam tanpa melalui mekanisme RUPS sebagaimana diamanatkan oleh UU dan Anggaran Dasar PT Tjitajam. Bahwa karena objek dalam perjanjian dimaksud adalah tanah, oleh karena itu sudah seharusnya hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah harus sesuai dengan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah UUHT. Bahwa faktanya, yang dijadikan jaminan dalam perjanjian tersebut adalah Kepytusan Kepala Kantor Wiayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat No 960/HGB/KWBPN/1997 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah seluas m2, terletak di Desa Cipayung Jaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, atas nama PT Tjitajam, Badan Hukum Indonesia, Berkedudukan di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor tertanggal 29 Oktober 1997, dimana hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 4 UUHT yang mengatus bahwa hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak milik, hak guna usaha dan guna bangunan. Bahwa selan itu, terhadap perjanjian tersebut tidak pernah dibuatkan akta pemberian hak tanggungan oleh PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga secara hukum Kementerian Keuangan dan/atau Satgas BLBI tidak memiliki hak apapun di atas SHGB No 257 milik Klien. Bahwa perjanjian tersebut telah terbukti dibuat secara melawan hukum oleh Laurensiun Hendra Soedjito, PT Mitra Unggulbina Nusa yang diwakili oleh Wirawan Hartanto maupun Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hindarto Hovert Tantular Buronan Kasus Bank Century, oleh karenanya telah dinyatalan batal demi hukum oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 303/Pdt/2022/ Tertanggal 5 Juli 2022 Jo Putusan Pengadian Negeri Depok No 181/ tertanggal 22 Desember 2021 dan saat ini perkara dimaksud sedang dalam pemeriksaan tahap kasasi di Mahkamah Agung RI dengan Register Perkara Nomor 760 K/Pdt/2023. - Bahwa selain menyatakan batal demi hukum perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998 yang digunakan Satgas BLBI, putusan tersebut di atas juga memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan, mencoret/menghapus SK Kanwil Nomor 960 dari daftar Barang Milik Negara maupun catatan yang diperuntukkan untuk itu. - Bahwa oleh karena itu, seharusnya Menteri Keuangan dan/atau Satgas BLBI dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak klien kami selaku pemilik SHGB No 257 dan berindikasi kepada perampasan hak asasi manusia. 7. Bahwa oleh karena berita elektronik di tersebut di atas mengandung hal-hal yang tidak benar, maka bersama dengan surat ini kami selaku kuas hukum Kilen hendak mengajukan permohonan hak jawab dan hak koreksi. Demikian surat permohonan kami sampaikan, atas perhatian dan perkenaannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami Reynold Thonak SH Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News DONASI, Dapat Voucer Gratis! Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store. Tag Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI BLBI Satgas BLBI Obligor BLBI
plang tanah milik negara